Grid.ID - Pratama Arhan jatuhkan talak raji ke Azizah Salsha. Ini beberapa fakta di balik perceraian keduanya yang terbilang cepat.
Rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha kini benar-benar kandas. Hal ini usai ikrar talak resmi dibacakan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada Senin (29/9/2025).
Ikrak talak tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Arhan, Singgih Tomi Gumilang. Ia mendapat kuasa istimewa untuk mewakili kliennya.
Dengan pembacaan ikrar, status perceraian keduanya dinyatakan sah secara hukum agama dan negara. Diketahui, talak yang dijatuhkan Arhan pada Azizah adalah talak raji. Dijelaskan oleh Solahudin bahwa talak raji adalah talak yang bisa dirujuk kembali.
"Talak yang tadi disampaikan itu talak raji," jelas Humas PA Tigaraksa, M. Solahudin, dikutip dari Tribunnews.
Selain ikrar talak, berikut ini merupakan beberapa fakta yang ada di balik proses perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Termasuk dengan proses cerai yang berjalan cepat.
Pratama Arhan Absen, Diwakilkan Kuasa Hukum
Pratama Arhan diketahui tak hadir dalam sidang lantaran tak mendapat izin dari klubnya. Hal ini membuat kuasa hukum mewakilinya dalam prosesi ikrar talak. Kuasa hukum Arhan, Singgih Tomi Gumilang bertindak sebagai wakil melalui mekanisme kuasa istimewa untuk mengucapkan talak di hadapan majelis hakim.
Cerai karena Keputusan Bersama
Kendati gugatan cerai diajukan oleh Arhan, namun tim kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan untuk berpisah merupakan bentuk kesepakatan bersama. Pengacara Arhan lainnya, Adinda Dwi menyebut keputusan ini diambil setelah adanya musyawarah yang melibatkan pertemuan keluarga.
"Perceraian ini merupakan kesepakatan bersama. Walaupun yang menggugat adalah Arhan, tapi ini sudah melakukan musyawarah keluarga sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk bercerai," jelas Adinda, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Komunikasi Hingga Resmi Bercerai
| Source | : | tribunnews,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |