Grid.ID- Dedi Mulyadi stop sementara aktivitas tambang di tiga kecamatan di Kabupaten Bogor. Ternyata ini alasannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengirimkan surat teguran kepada sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bogor. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan beroperasi di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Surat peringatan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 7920/ES.09/PEREK yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2025. Melalui surat itu, Dedi memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan tambang.
Kebijakan penghentian aktivitas tambang diberlakukan mulai 26 September 2025. Langkah ini diambil setelah pemerintah provinsi melakukan evaluasi internal.
Evaluasi dilakukan terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK. Surat edaran itu sebelumnya mengatur tentang pembatasan kegiatan pertambangan dan pengangkutan barang di wilayah terdampak.
Evaluasi dilaksanakan pada 19 September 2025 oleh tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasilnya menunjukkan bahwa berbagai persoalan masih belum diatasi.
"Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," tulis Dedi dalam surat tersebut, dilansir dari TribunJabar.id.
Dedi juga menyoroti bahwa tata kelola tambang yang dilakukan oleh perusahaan masih belum sesuai ketentuan hukum. Hal ini mencakup proses operasional hingga distribusi hasil tambang.
Ia menyebut bahwa perusahaan belum mematuhi amanat dari surat edaran sebelumnya. Ketidakpatuhan itu berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merasa perlu mengambil tindakan tegas. Penghentian sementara dijadikan sebagai bentuk tekanan agar perusahaan memperbaiki kesalahan.
"Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas," kata Dedi.
| Source | : | TribunJabar.id,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |