Grid.ID - Sidang kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim minta pengunjung matikan Live TikTok saat sidang berlangsung.
Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani kembali digelar hari ini, Kamis (18/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang bisa meringankan pihak terdakwa.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh meminta pihak terdakwa untuk menghadirkan empat saksi. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara pun memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi dan ahli untuk hadir memberikan keterangan.
"Dari kami ada saksi dan ahli, Yang Mulia. Ada empat saksi dan ahli ada tiga," ujar Usman, dikutip dari Kompas.com.
Seperti yang telah diketahui, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Jaksa menyebut Nikita telah mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi sebanyak Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Nikita pun dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Bagi pihak Nikita Mirzani, sidang kali ini diharapkan dapat memberikan keringanan dengan menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Anti, Fitria, Sumarni, ketiganya adalah ibu rumah tangga dan Yosi Puspita Sari, wiraswasta.
Namun pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim memperhatikan pengunjung yang melakukan siaran langsung di akun TikTok. Hal itu disetujui oleh hakim yang kembali menegaskan aturan soal peliputan si persidangan.
“Izin yang mulia, sebelum pemeriksaan saksi, kami penuntut umum keberatan soal live TikTok di dalam persidangan ini. Kami mohon untuk bisa ditertibkan dan dimatikan apabila tidak ada izin resmi dari pengadilan,” ujar JPU, dikutip dari Tribun Seleb.
Hakim Ketua Khairul Soleh lantas meminta pengunjung untuk tidak melakukan Live TikTok pribadi saat sidang berlangsung. Namun media tetap diperbolehkan meliput jalannya sidang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebenarnya hal ini tidak perlu dijelaskan setiap sidang ya. Kita selalu sudah menjelaskan, silakan diliput, silakan disampaikan ke masyarakat. Tentunya media yang punya legalitas, izin. Kalau yang tidak punya izin, janganlah ya,” tegasnya.
Baca Juga: Gaya Classy Nikita Mirzani saat Sidang Kasus Reza Gladys, Padankan Dress Vintage dan Tas Branded
| Source | : | Tribun Seleb,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |