Grid.ID - Penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani menuai beragam tanggapan, termasuk dari dokter sekaligus sahabat dekatnya, dr. Oky Pratama. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025), ia mengaku tidak bisa terlalu jauh menanggapi karena bukan kapasitasnya.

"Ya saya enggak bisa menanggapi, kan saya bukan ahli hukum. Yang pastinya sebagai orang yang lagi bermasalah hukum, khususnya di pengadilan, berhak untuk mengajukan penangguhan, apa namanya, kebebasannya ya. Penangguhan sementara seperti itu."

"Terlepas diterima atau enggaknya itu kan haknya absolut dari hakim dan majelis ya," ujar dr. Oky Pratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).

Meski demikian, sebagai kerabat dekat, ia tidak bisa menutupi rasa kecewa atas penolakan tersebut.

"Kalau sebagai kerabat, kerabat terdekat ya pasti ikutan kecewa dan sedih ya," sambungnya.

Oky juga memastikan kondisi Nikita saat ini lebih baik dibanding sebelumnya. Ia sempat melihat secara langsung kondisi sahabatnya itu di persidangan.

"Makanya tadi saya pastiin kan, mau ngelihat dia secara langsung. Kayaknya lebih siap ya. Sebelumnya kan kemarin karena giginya lagi sakit, kan terlihat mukanya bengkak," ujarnya.

Menurut Oky, kondisi fisik dan mental sangat penting bagi Nikita untuk menghadapi jalannya sidang.

"Tadi udah lebih mendingan, udah lebih fresh. Karena kan kalau kita mau menghadapi persidangan, apalagi kan membela diri pasti butuh kekuatan, butuh tenaga, butuh fokus kayak gitu," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Usai Sempat Ditunda karena Sakit Gigi, Kondisinya Kini Diungkap Dokter Oky Pratama

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik