Grid.ID- Kronologi 72 siswa mendadak dikeluarkan dari SMAN 5 Bengkulu setelah sebulan belajar. Para wali murid diketahui melaporkan hal ini ke DPRD.

Sebanyak 72 siswa di SMA Negeri 5 Bengkulu secara mendadak diberhentikan dari sekolah setelah berlajar selama satu bulan. Pemberhentian ini disebabkan lantaran siswa-siswa tersebut tak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sistem ini merupakan pendataan skala nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengumpulkan dan mengelola data terkait satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan subtansi pendidikan lainnya. Adapun, setelah kejadian itu, 42 wali murid dari siswa yang diberhentikan membuat pengaduan ke DPRD Provinsi Bengkulu, pada Rabu (21/8/2025).

Sedangkan untuk 30 siswa lainnya berusaha untuk mencari sekolah lain yang masih memiliki kuota penerimaan siswa baru. Dari total yang diberhentikan, 42 siswa memilih untuk tetap bertahan di SMAN 5 Bengkulu

"Anak saya down, dia nangis sepanjang hari, malu bercampur sedih," ujar salah seorang wali murid, dilansir dari TribunJabar.id.

Salah satu wali murid lain juga mengatakan bahwa anaknya mendeita sakit setelah tahu tidak terdaftar, meskipun telah belajar selama sebulan dan memiliki teman baru. Beberapa wali murid lainnya menangis menceritakan kondisi anak-anak mereka yang kecewa atas keputusan tersebut.

"Anak kami sakit, saya juga sakit. Psikis anak saya terkena juga sejak mengetahui ia ternyata tidak terdaftar," jelas salah satu wali murid.

"Kami mohon kebijakan. Kami mohon pihak sekolah bertanggung jawab," ujar yang lainnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 5 Bengkulu, Bihan menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian itu diambil berdasarkan aturan dalam seleksi penerimaan siswa yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) serta Peraturan Gubernur (Pergub). Diketahui terdapat empat jalur penerimaan siswa, yaitu jalur prestasi akademik, non akademik, afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur domisili.

Dia menjelaskan bahwa sekolah memiliki 12 ruang belajar untuk kelas I, dengan batas maksimal 36 siswa per kelas sesuai dengan aturan Permendiknas. Selama proses seleksi itu, Bihan mengaku sakit yang mengharuskannya dirawat.

Karena hal itulah, Bihan tak bisa mengawasi langsung proses tersebut. Pada 21 Juli, dia melakukan pengecekan dan menemukan bahwa setiap kelas melebihi jumlah siswa yang diizinkan.

Baca Juga: Kronologi Gadis 18 Tahun di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung, Pernah Dirawat di RSJ Sebelum Pukul Korban Pakai Cobek

Halaman Selanjutnya

Source : TribunJabar.id,Kompas
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#anak

#paskah

#meninggal dunia

#pegawai

#Indonesia

#maia estianty

#Lucinta Luna