Grid.ID – Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun ikut menyoroti proses sidang kasus Nikita Mirzani. Salah satu yang menuai perhatian adalah momen saat Jaksa memaksa Nikita Mirzani pakai rompi tahanan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus mengatakan bahwa momen itu terjadi di luar persidangan. Menurutnya, saat Hakim menutup persidangan maka Jaksa sudah memiliki wewenang untuk mengatur terdakwa.

“Setelah selesai persidangan itu kan domainnya Jaksa harusnya terdakwa Nikita Mirzani itu nurut dan patuh terhadap Jaksa Penuntut Umum dan tidak melakukan perlawanan. Kalau kita lihat bahwa Majelis Hakim sudah menutup, setengah jam itu saya lihat durasinya. Ketika selesai persidangan itu domain dari Jaksa,” UJAR Julianus, dikutip dari tayangan Demokrasi TVOne.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, ruang sidang merupakan ruangan steril. Maka, Jaka tidak memiliki wewenang untuk memakaikan rompi dan borgol pada terdakwa.

“Kalau dia memaksakan di luar pintu, di luar pintu itu benar yang dilakukan oleh Jaksa. Tapi kalau di masih dalam ruangan sidang ini apa yang dilakukan oleh Jaksa itu adalah tidak benar karena itu adalah ruangan steril,” kata Fahmi Bahmid.

Selayaknya pengacara dari dua kubu berbeda, Fahmi dan Julianus memiliki pandangannya masing-masing. Tapi terkait aksi Jaksa yang memaksa terdakwa pakai rompi tahanan dalam ruang sidang, bagaimana aturan yang sebenarnya?

Prof Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung Republik Indonesia, mengatakan bahwa tidak ada perundang-undangan yang mewajibkan terdakwa mengenakan rompi tahanan dan borgol di ruang sidang.

“Mengenai pengenaan rompi di persidangan dan borgol,  itu tuh nggak diatur, perundang-undangan mana yang mengatur penggunaan rompi dan borgol,” kata Gayus Lumbuun.

Lebih lanjut, Gayus membenarkan bahwa tugas Jaksa dan Polisi adalah memastikan terdakwa diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Namun, kondisi tersebut seharusnya dilakukan di luar Pengadilan.

“Ada di SOP penegakan hukum Jaksa dan Polisi mengatur untuk pengawalan dan pengamanan,” kata Gayus.

Terkait kondisi yang terjadi antara Jaksa dan Nikita, Gayus menilai itu termasuk penyalahgunaan keadaan. Profesor yang menjabat sebagai Hakim Agung di tahun 2011 – 2018 itu bahkan mengatakan penghinaan di luar Pengadilan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Adukan Jaksa dan Hakim ke KPK, Fitri Salhuteru Yakin Buktinya Hoax

Halaman Selanjutnya

Penulis : Winda Lola Pramuditta
Editor : Winda Lola Pramuditta

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#harimau

#Denada

#gubernur jabar

#warga