Grid.ID- Profil Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang berlakukan royalti musik. Tak hanya untuk lagu Indonesia tetapi juga internasional hingga suara kicau burung.
Keramaian permasalahan royalti musik di kafe berawal dari munculnya kasus Mie Gacoan di Bali yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran hak cipta. Pelaporan ini dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dia disebut memutar musik tanpa izin dari pemilik hak cipta dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Sejak saat itu, aturan tentang royalti musik timbul dalam masyarakat, di mana hal ini diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran. Kebijakan tersebut diketahui menuntut pelaku usaha membayar Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
Ketua Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LKMN), Dharma Oratmangun lalu mengingatkan para pelaku usaha restoran dan kafe bahwa memutar lagu luar negeri juga dikenakan kewajiban membayar royalti. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Selain itu, LMKN maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional terkait pembayaran royalti tersebut. Dharma juga mengatakan bahwa membayar royalti tak akan membuat usaha bangkrut karena di Indonesia, tarif royalti lebih rendah dibandingkan negara lain.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” kata Dharma, dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, pemilik kafe atau restoran kemudian dikabarkan banyak yang menggunakan suara alam atau kicauan burung sebagai cara menghindari royalti. Namun, Dharma mengatakan bahwa rekaman suara burung itu tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produsen rekaman yang merekam suara tersebut.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma.
“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjutnya.
Adapun, Dharma menyayangkan munculnya narasi bahwa pembayaran royalti ini memberatkan pelaku usaha. Dia juga mengkritik anggapan yang muncul tetang kewajiban pembayaran royalti bertujuan untuk mematikan usaha kecil seperti kafe.
Baca Juga: WAMI Buka Suara Terkait Dugaan Salah Transfer Royalti, Ari Lasso: Ini Masih Jauh dari Selesai
| Source | : | Wartakotalive.com,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |