Grid.ID- Kabar seorang buruh jahit bernama Ismanto (32) di Pekalongan, Jawa Tengah, yang disebut menerima tagihan pajak sebesar Rp 2,8 miliar, menjadi viral. Beginilah kronologi buruh jahit pekalongan dapat surat pajak Rp 2,8 miliar yang sempat menghebohkan publik.
Kabar ini sebenarnya bermula dari sebuah video yang diunggah di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian memberikan klarifikasi. Pihak pajak menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan bukanlah surat tagihan pajak, melainkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Lebih lengkapnya, berikut kronologi buruh jahit Pekalongan dapat surat pajak. Apakah yang sebenarnya terjadi?
Awal Mula Kegaduhan
Mengutip Kompas.com, Minggu (10/8/2028), kronologi buruh jahit Pekalongan dapat surat pajak ini bermula pada Rabu, 6 Agustus 2025. Saat itu, KPP Pratama Pekalongan mengirimkan surat resmi kepada Ismanto. Surat itu bertujuan untuk meminta klarifikasi data.
Namun, ada seorang pelanggan Ismanto yang datang ke rumahnya. Pelanggan itu merekam video saat petugas pajak datang. Pelanggan itu mengatakan niatnya hanya untuk lucu-lucuan.
Namun, tanpa izin dari Ismanto, video itu diunggah ke akun Instagram @pekalongantrending pada Kamis, 7 Agustus 2025. Video itu menyebutkan bahwa Ismanto ditagih pajak sebesar Rp 2,8 miliar.
Informasi ini ternyata tidak benar. Petugas pajak tidak pernah mengatakan kalimat menagih pajak. Mereka hanya datang untuk klarifikasi data.
Ismanto dan istrinya, Ulfa, sangat terkejut. Mereka tidak bisa tidur nyenyak. Ismanto sudah berusaha meminta agar video itu dihapus.
Ia menghubungi pelanggannya dan admin akun Instagram tersebut. Namun, tidak ada respons.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Ismanto didatangi perangkat desa dan wartawan. Mereka menanyakan tentang berita viral itu. Ismanto dan istrinya menyayangkan video tersebut.
| Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |