Grid.ID - Ruben Onsu resmi melaporkan pemilik akun TikTok @vina.run yang diduga memfitnah putri sulungnya dan Sarwendah, Thalia Putri Onsu. Ruben Onsu mendatangi SPKT Polda Metro Jaya guna melaporkan akun tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Usai laporan Ruben Onsu diterima Polda Metro Jaya, Minola Sebayang membeberkan pasal yang disangkakan terhadap pemilik akun tersebut. Pemilik akun itu terancam pasal berlapis akibat diduga memfitnah anak Ruben Onsu.
“Nah, jadi ini ada pasal berlapis ya. Jadi ada 310, 311 sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pencemaran nama baik dan juga fitnah, ya, karena ada pencemaran dan isinya adalah fitnah,” kata Minola Sebayang.
Selain itu, Ruben Onsu melaporkan akun TikTok @vina.run yang diduga memfitnah putri sulungnya dengan pasal terkait Undang-undang ITE. Hal itu lantaran dugaan fitnah tersebut dilakukan melalui elektronik.
“Lalu kita kaitkan dengan pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik, ITE, ya, karena memang cara dia untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan itu melalui eh media sosial ya,” ujarnya.
“Maka kita akan, kita kawinkan juga dengan Pasal 27 juncto Pasal 45, ya, juncto Pasal 32, ya, jadi Pasal 32 ini pasal yang paling berat, ayat 1,” lanjut Minola Sebayang.
Akibat sangkaan pasal tersebut, pemilik akun @vina.run terancam hukuman 8 tahun penjara. Ancaman yang cukup berat itu lantaran dengan menambah ataupun mengurangi informasi.
“Itu ancamannya 8 tahun ya, karena ini berkaitan dengan masalah, dengan, berkaitan dengan orang yang mengubah, menambahi, mengurangi, satu informasi atau data,” terang Minola Sebayang.
“Jadi kan dalam postingan itu kan ada rekayasa ya, terhadap gambar yang diambil, foto-foto Ruben yang diambil,” lanjutnya.
“Jadi ini merupakan tindakan yang merubah, mengurangi, menambah satu data dan kemudian mentransmisikannya ulang ya, seperti apa yang dilakukannya, ini ancamannya 8 tahun penjara,” lanjut Minola Sebayang.
Tak hanya mengenai undang-undang transaksi elektronik, Ruben Onsu juga melaporkan akun tersebut dengan Undang-undang perlindungan anak. Dari Undang-undang tersebut juga sang pemilik akun terancam hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Laporkan Pemilik Akun TikTok yang Diduga Fitnah Putri Sulungnya
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Nesiana |