Grid.ID - Pihak Grab Indonesia memberikan pernyataan resmi terkait pertikaian yang terjadi antara driver GrabFood dengan Konsumen di Jambi pada Minggu (20/7/2025).

Sebelumnya, sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial adu mulut antara driver ojol wanita dengan salah satu pelanggannya. Insiden tersebut terjadi di Kota Jambi pada Minggu (20/7/2025). Kejadian ini menjadi viral setelah video pertengkaran tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Richard Aditya, Director of West Indonesia, Grab Indonesia, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Grid.ID, Kamis (31/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan penanganan kejadian tersebut dan telah diselesaikan sepenuhnya oleh driver GrabFood dan konsumen secara kekeluargaan. Dalam pernyataan resmi Grab Indonesia disebutkan bahwa konsumen dan sang driver ojol wanita yang bertikai kini telah memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang damai dan kooperatif.

"Pada 29 Juli 2025, Grab Indonesia mendampingi konsumen dan mitra pengemudi selama proses mediasi berlangsung di Polresta Jambi yang difasilitasi secara langsung oleh pihak berwenang. Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, Konsumen telah secara resmi mencabut laporan kepolisian tentang tindak penganiayaan yang sebelumnya ditujukan kepada mitra pengemudi terkait," kata Richard Aditya dalam pernyataan resminya.

Sebelum proses perdamaian, Richard menyebut bahwa pihak Grab Indonesia telah bertemu dengan sang driver ojol secara langsung pada 26 Juli 2025. Pertemuan tersebut untuk merespons aspirasi yang disampaikan sebelumnya, serta mengedukasi kembali konsekuensi pelanggaran yang telah dilakukan. Pihak driver ojol pun telah melakukan permohonan maaf secara langsung atas tindak pelanggaran hukum serta Kode Etik Mitra Grab yang berlaku.

"Yang bersangkutan mengakui tindakan emosional tersebut dipicu oleh adanya keterlambatan konfirmasi pembayaran pasca-pemesanan GrabFood," tuturnya.

"Ke depannya, mitra terkait menyatakan ingin fokus pada aktivitas harian yang telah dijalankan sejak 2016 sebelum menjadi mitra pengemudi Grab, seperti melanjutkan usaha makanan yang dimiliki dan mengumpulkan barang bekas," lanjut Richard.

Richard juga memastikan bahwa driver ojol yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas, berupa pengakhiran hubungan kemitraan sebagai mitra pengemudi. Hal ini didasarkan pada tindakan pelanggaran yang lakukan, di antaranya secara sepihak menyambangi langsung lokasi kediaman Konsumen, hingga masuk ruangan pribadi tanpa izin, serta terlibat dalam pertikaian verbal dan fisik.

Seluruh tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tergolong pelanggaran berat Kode Etik Mitra Grab yang terdapat pada pasal berikut:

Pasal 1.1: melakukan/terlibat kasus tindakan melawan hukum baik ketika sedang menjalankan orderan Grab maupun sedang tidak menjalankan orderan Grab yang membahayakan Grab atau Konsumen atau Pihak Ketiga.

Pasal 1.5: bertikai/melakukan tindakan di luar norma kesopanan/berperilaku
kasar/melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan
kepada siapa pun baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, tidak
terkecuali tindakan mengancam/ mengintimidasi/menakut-nakuti/melecehkan secara SARA/ fisik/ seksual, dengan cara dan media apa pun kepada pihak manapun, baik kepada penumpang/karyawan Grab/sesama mitra Grab/restoran yang terdaftar dalam platform Grab/konsumen/pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Kronologi Driver Ojol Wanita Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Duit Rp 30 Ribu, Kini Akun Disuspend dan Jadi Pemulung

Halaman Selanjutnya

Source : Grab Indonesia
Penulis : Grid Content Team
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik