Grid.ID - Menjelang HUT ke-80 RI, ternyata ini aturan pengibaran bendera Merah Putih yang benar. Ternyata tidak boleh dipasang sembarangan.

Pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ternyata memiliki aturan tersendiri. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat sebab sebentar lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Hari Kemerdekaan identik dengan pemasangan bendera Indonesia di sekitar wilayah tempat tinggal maupun di lingkungan sekolah dan kampus atau perkantoran. Agar tidak salah dalam pengibarannya, berikut beberapa aturan yang harus diketahui saat akan mengibarkan bendera Merah Putih.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Aturan tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7, pengibaran bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Bendera juga dapat dikibarkan di dalam maupun luar ruangan. Meskipun begitu, pemasangan bendera Merah Putih di luar dan dalam ruangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Dilansir dari Kompas.com, Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memuat sejumlah aturan pengibaran bendera Merah Putih. Berikut rinciannya.

- 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan

- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

Baca Juga: Sebelum Upacara HUT ke-80 RI, Ketahui Sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Beserta Makna dan Nilai-nilainya

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,Kompas.com
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah