Grid.ID - Aktor Okan Kornelius menunjukkan dukungan penuh kepada keluarganya dengan mendampingi sang tante, Sinta Condro, dalam melaporkan kasus dugaan mafia tanah ke Bareskrim Polri.

Sinta mengaku telah dua kali menjadi korban dalam kasus sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Rinjani, Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Sinta, Sri Dharen.

"Jadi ini ibu Sinta, beliau tantenya mas Okan. Beliau ini punya sebidang tanah di kota Semarang, di Jalan Rinjani, luasnya sekitar 1200 meter persegi. Tanah ini beliau miliki, fatwa HGB-nya sejak tahun 1986," jelas Sri Dharen, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

Permasalahan pertama muncul ketika ada pihak tak bertanggung jawab yang berhasil menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) baru dengan cara memalsukan identitas.

"Dalam perjalanan, ada oknum-oknum yang memalsukan identitas sehingga terbit HGB atas tanah tersebut," ungkap Sri Dharen.

Meskipun pelaku pemalsuan telah diproses hukum dan ditahan, sertifikat ganda tersebut tidak serta-merta dibatalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sudah sempat dilaporkan pada pihak yang berwajib pada waktu itu, dan yang melakukan pemalsuan sudah diproses dan ditahan. Berarti kan otomatis HGB yang mereka terbitkan adalah produk cacat hukum," lanjutnya.

"Sudah diberikan tembusan kepada pihak BPN untuk membatalkan HGB dari pihak mereka ini, tapi tidak terjadi. Sampai akhirnya, HGB mereka ini habis masanya di tahun 2013," tambah Sri Dharen.

Masalah tak berhenti di situ. Pada 2020, Sinta kembali menghadapi sengketa baru ketika lurah baru di wilayah tersebut mengeluarkan surat rekomendasi yang mendukung pihak lawan, membuat status HGB mereka ditingkatkan menjadi hak milik.

"Sampai tahun 2018, tanah tersebut masih mendapatkan surat dari lurah setempat, pengakuan tanah tersebut milik ibu. Sampai ada lurah yang baru ini," ujar Sri Dharen.

"Lurah tersebut malah memberikan surat rekomendasi pada pihak lawan, yang menjadi alasan ditingkatkannya HGB itu menjadi hak milik. Lurah ini mengeluarkan pernyataan itu tahun 2020, bulan 4, tanggal 28," bebernya.

Baca Juga: Dikabarkan Putus dari Angeline Valesques, Okan Kornelius Ngaku Belum Punya Rencana Menikah Lagi

Anehnya, surat tersebut kemudian dicabut kembali dengan alasan khilaf. Atas dasar itu, pihak Sinta pun melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 3 Juni 2025 lalu.

"Setelah dikeluarkan surat rekomendasi tidak sengketa, tgl 11 bulan 5 dia cabut kembali pernyataan, dengan alasan khilaf mengeluarkan surat. Ini lah yang menjadi alasan laporan kami," tegas Sri Dharen.

Akibat kejadian ini, Sinta melaporkan empat orang termasuk seorang mantan lurah atas dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.

"Sempat kami laporkan juga ke Inspektorat Wali Kota Semarang, tapi tidak ada respons sampai hari ini. Makanya laporan kami ajukan di Bareskrim," jelasnya.

Sri Dharen menduga kuat kasus ini melibatkan jaringan mafia tanah yang punya pengaruh besar di wilayah Semarang. Atas kasus ini, Sinta mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.

"(Indikasi mafia tanah) sangat besar. Mereka ini berkuasa di Semarang," ucap Sri Dharen.

"Total kerugian sekitar 30 miliar lebih," tandas Sri Dharen.

Sementara itu, Okan Kornelius mengaku tergerak turun tangan setelah mengetahui keluh kesah sang tante yang selama ini merasa usahanya mencari keadilan berakhir buntu.

"Sebenernya saya di sini karena awalnya ada yang telepon saya, dan menceritakan kegelisahan tante yang cukup lama dan menghadapi jalan buntu," tutur Okan.

Aktor 46 tahun ini pun mempertemukan sang tante dengan pengacara Sri Dharen untuk mengusut tuntas persoalan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun itu.

"Beliau lebih paham mengenai masalah pertanahan dan lain-lainnya. Oleh karena itu, kami saling support untuk mencari keadilan," pungkas Okan. (*)

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah