Grid.ID- Ahmad Dhani sempat take down konten tentang Maia Estianty. Namun, musisi satu ini kemudian kembali unggah video fitnah Maia Part 2.
Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, sempat menjadi sorotan publik setelah mengunggah sebuah video di kanal YouTube miliknya. Video itu berisi kompilasi pernyataan Maia Estianty yang diberi judul kontroversial, "Kompilasi Gibah dan Fitnah Maia Estianty (Di saat Sudah Punya Suami)", yang langsung memancing perhatian warganet.
Setelah video tersebut sempat viral dan ditonton hingga 1,2 juta kali, secara tiba-tiba kontennya diprivat atau ditarik dari publik. Menanggapi hal ini, Ustaz Derry Sulaiman menyampaikan bahwa tindakan Dhani sebenarnya dilandasi niat untuk membela anak-anaknya.
"Mas Dhani membuat video itu bukan untuk menyerang, tapi demi melindungi anak-anaknya," kata Ustaz Derry, seperti dikutip dari Sripoku.com.
“Kita harus belajar untuk tidak buru-buru menilai. Setiap tindakan pasti ada latar belakang dan sebabnya,” lanjutnya.
Ustaz Derry mengaku sempat memberi saran agar masalah pribadi semacam ini tidak disebarkan di media sosial. Dia menyebut bahwa akhirnya Dhani memutuskan untuk memprivat video tersebut.
“Mas Dhani sempat menghapus atau memprivat kontennya beberapa waktu setelah itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ustaz Derry menyampaikan pesan dari gurunya, Ustaz Abdul Hadrami dari Malang, yang menyarankan agar konflik diselesaikan secara damai demi kebaikan anak-anak. Namun, alih-alih menghapus secara permanen, Ahmad Dhani justru mengunggah ulang versi pendek dari video tersebut.
Baru-baru ini, Ahmad Dhani bahkan kembali mengunggah video terbaru melalui kanal YouTubenya. Dalam video berdurasi 12 menit 30 detik berjudul “Lagi!!! Fitnah Maia Part 2: Fitnah KDRT Ahmad Dhani” yang tayang pada Jumat (4/7/2025), Dhani membantah tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat dilontarkan oleh mantan istrinya, Maia Estianty.
Dalam tayangan tersebut, ditampilkan kembali pemberitaan lama terkait laporan KDRT terhadap Dhani. Namun, tim Dhani memperlihatkan dokumen berupa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 3 November 2008, di mana dokumen ini menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
"Aku baru nemu SP3 dari tahun 2008, ini bukti kalau kasusnya dihentikan," ujar kameramen yang turut menjelaskan isi surat itu dalam video.
| Source | : | Sripoku.com,Youtube |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |