Grid.ID - Populernya olahraga padel di Indonesia kini mendapat respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka resmi kenakan pajak sebesar 10 persen untuk lapangan padel.

Olahraga padel kini sudah tak terdengar asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Terlebih tak sedikit influencer serta artis Tanah Air yang terlihat kerap membagikan aktivitas sedang bermain padel.

Meski terkesan baru di Indonesia, padel ternyata sudah lama eksis dan menjadi olahraga favorit selebritas dunia.

Padel sendiri sedikit mirip tenis namun terdapat beberapa perbedaan dalam teknik bermainnya. Berbeda dengan tenis yang populer dengan format tunggal, olahraga padel lebih sering dimainkan dalam format ganda.

Semakin populernya olahraga padel di Indonesia membuat pembangunan lapangan pun kian bertambah. Hal itu turut menjadi perhatian pemerintah.

Terutama Pemprov DKI Jakarta yang menjadi salah satu daerah dengan lapangan padel cukup banyak. Kini pemprov setempat telah menetapkan kebijakan terkait pajak lapangan padel.

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek pajak. Dalam sektor hiburan, padel masuk sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kebijakan terkait pajak telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel adalah sebesar 10 persen.

“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, dikutip dari Kompas.com.

Dalam aturan tersebut, fasilitas olahraga padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang termasuk dalam objek PBJT. Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi berupa sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan-baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” tambahnya.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Olahraga Padel yang Sedang Digandrungi Lionel Messi

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : tribunnews,Kompas.com
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik