Grid.ID – Kasus pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan Setiyono, seorang jebolan MasterChef Indonesia, telah menyita perhatian publik. Setelah viral di media sosial, kasus ini kini memasuki babak baru dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ini adalah kronologi kasus pelecehan jebolan MasterChef Setiyono yang mengguncang banyak pihak.
Dikutip dari Tribun Medan, Jumat (27/5/2025), kasus ini mulai merebak dan menjadi perbincangan hangat di media sosial pada Rabu, 25 Juni 2025. Sebuah utas di platform X (sebelumnya Twitter) yang beredar di komunitas daring mengungkapkan adanya dugaan pelecehan.
Utas tersebut menceritakan seorang pria alumni MasterChef Indonesia melakukan tindakan tidak senonoh terhadap bocah laki-laki berusia 14 tahun berinisial AF. Dalam unggahan viral itu, disertakan pula potret Setiyono.
Menurut kronologi kasus pelecehan jebolan MasterChef yang diungkap akun @mty1164924, insiden pelecehan ini sebenarnya sudah terjadi sejak tiga bulan sebelumnya. Namun, penyebab mengapa kasus tersebut belum tuntas belum diketahui.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti. Hanya berselang satu hari setelah utas tersebut viral, Kepolisian Resor Wonosobo langsung melakukan penangkapan.
Pelaku, Setiyono, berhasil diamankan. Kasi Humas Polres Wonosobo, Iptu Nanang Wibowo, mengonfirmasi penangkapan ini pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa Setiyono ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, menjelaskan bahwa korban pelecehan yang dilakukan Setiyono adalah anak laki-laki berinisial AF, yang berusia 14 tahun. AF memberanikan diri menceritakan tindak pencabulan ini kepada pamannya, SE (50).
Menurut keterangan SE yang diterima oleh Aiptu Kodirun, Setiyono diduga telah melakukan perbuatan cabul tersebut kurang lebih sebanyak 20 kali. Awalnya, korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu menstaples kardus makanan ringan. Aksi ini berlangsung dari Januari 2024 hingga Januari 2025.
Peristiwa ini terbongkar pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi pamannya.
AF menyampaikan ketakutannya akan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Setiyono. Dalam kondisi panik, korban meminta pamannya untuk segera datang ke rumah tersangka.
Namun, sebelum sang paman tiba, korban kembali menghubungi. Ia menyatakan bahwa Setiyono mengajaknya keluar rumah.
Baca Juga: Kronologi Istri Bunuh Suami di Jombang, Pakai Racun Tikus dan Potas, Simpan Jasad 42 Hari di Rumah
| Source | : | Tribun Medan,Tribun Jambi |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |