Grid.ID - Terungkap kronologi istri bunuh suami di Jombang menggunakan potas dan racun tikus. Pelaku bahkan menyimpan jasad suaminya di rumah selama 42 hari.
Seorang wanita bernama Fauziah Priati Ningsih (47) tega membunuh suaminya sendiri bernama Lukman Haqim (44) pada 14 Mei 2025 lalu. Baru sebulan lebih kemudian, peristiwa pembunuhan ini terbongkar.
Fauziah berstatus sebagai istri siri Lukman. Keduanya diketahui menikah secara agama pada 2014 silam.
Kronologi istri bunuh suami di Jombang ini bermula pada tanggal 11 Mei 2025. Saat itu Fauziah membeli racun tikus dan potas di toko pertanian.
Ia rupanya sudah berniat untuk menghabisi nyawa sang suami. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2025, Fauziah melancarkan aksi pembunuhan.
Pagi itu sekitar pukul 08.00 WIB, Fauziah memasukkan 4 butir potas ke dalam botol minum yang biasa dipakai oleh suaminya. Ia memberikan air itu kepada Lukman hingga pria itu mengalami gejala keracunan.
Melihat korban lemah tak berdaya, Fauziah menelepon salah seorang karyawan Lukman untuk datang ke rumahnya. Saat itu Fauziah berbohong bahwa suaminya sedang mabuk berat, ia pun meminta bantuan sang karyawan untuk memindahkan suaminya.
"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah diracun statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi (karyawan) ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," jelas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (27/6/2025).
Karyawan itu pun tidak menaruh curiga sehingga ia memindahkan Lukman dari dapur ke kamar. Saat itu kondisi korban masih bernyawa.
"Saat saksi membantu terlapor memindahkan korban, korban masih bernyawa. Sehingga alasan terlapor kepada saksi bahwa korban mabuk, saat itu tidak ada rasa curiga dalam benak saksi tersebut," lanjutnya.
Kemudian setelah karyawan itu pergi, Fauziah kembali melancarkan aksi kejamnya. Ia menikam bagian bawah dada Lukman sebanyak 2 kali menggunakan pisau dapur.
| Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
| Penulis | : | Ayu Wulansari K |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |