Grid.ID - Paula Verhoeven akhirnya tak terbukti jadi istri durhaka seperti yang dituduhkan pihak Baim Wong saat proses perceraian. Oleh karena itu, sang aktor pun wajib memberikan nafkah yang sudah ditentukan oleh pengadilan.
Keputusan soal Paula Verhoeven tak terbukti
sebagai istri durhaka atau nusyuz rupanya terungkap dari hasil sidang banding. Yang kemudian dibeberkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang resmi memutus cerai keduanya pada 16 April 2025.
“Hasil banding sudah keluar sejak 18 Juni 2025. Ada tiga hal dalam putusan itu: mengabulkan perceraian, tidak ada nusyuz.
Dan hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” kata kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Dengan tidak terbuktinya Paula sebagai istri durhaka, PTA DKI Jakarta juga memutuskan bahwa Paula berhak menerima nafkah dari Baim Wong.
Yakni termasuk nafkah madhiyah (nafkah selama masih dalam ikatan), mut’ah (pemberian sebagai penghibur setelah perceraian), dan iddah (nafkah selama masa tunggu).
“Iya, tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah,” imbuh Alvon.
Alvon juga menyebut pemberian nafkah rupanya sudah dilakukan sebelum ikrar talak. Meski nominalnya tidak diungkap.
“(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," tutur Alvon.
Sementara itu, untuk hak asuh terhadap dua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong, tetap jatuh ke tangan Baim Wong.
Meski tidak mendapat hak asuh, Paula disebut tetap fokus pada kondisi psikologis anak-anaknya.
“Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi konsen Paula,” ujar Alvon.
| Source | : | Kompas.com,Instagram |
| Penulis | : | Siti M |
| Editor | : | Siti M |