Grid.ID - Vadel Badjideh terancam 15 tahun dalam kasus persetubuhan anak yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani. TikTokers itu sendiri sudah menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025).

Hal tersebut menyusul dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Vadel Badjideh atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Dakwaan tersebut pun diterima oleh Vadel Badjideh tanpa adanya keberatan atau eksepsi. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, yang mengatakan bahwa pihak Vadel tak mengajukan eksepsi atas isi dakwaan.

"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. Dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ujar Oya Abdul Malik di PN Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025).

Kuasa hukum menjelaskan bahwa isi dakwaan sesuai dengan apa yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh pada bulan September 2024 lalu.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.

Sementara itu, Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pembacaan dakwaan tidak perlu terlalu rinci karena tadi sudah disepakati di depan majelis hakim, dan kami juga tidak mengajukan eksepsi," tutup kuasa hukum.

Sementara itu, setelah menyelesaikan sidang perdananya, Vadel memberikan pernyataan kepada awak media. Ia meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhannya sekaligus mengakui bahwa dirinya berbohong.

"Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik. Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini," ujar Vadel.

Sebagai pengingat, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani yang merupakan ibu dari Laura Meizani atau Lolly, kekasihnya. Laporan yang dibuat pada Kamis (12/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Jawab Kemungkinan Laura Meizani Bakal Hadir di Sidang Vadel Badjideh

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia