Grid.ID - Artis Nikita Mirzani mengungkap kegiatannya selama 3 bulan mendekam di penjara. Nikita dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita Mirzani dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Di hari yang sama juga, penahanan Nikita Mirzani dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selama di penjara, Nikita mengaku punya banyak kegiatan. Ia mengklaim diperlakukan baik oleh Kepala Pengamanan Rutan serta tahanan lainnya.
"Kegiatan di rutan banyak banget. Kegiatannya belajar bikin rambut, mote, olahraga," ungkap Nikita Mirzani sebelum menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
"Ibu Karutannya juga baik, ibu KPR-nya juga baik, semua tahanan yang ada di sana baik," lanjut Nikita.
Tak cuma itu, belum lama ini aksi Niki meracik jamu di rutan juga mencuri perhatian. Kegiatan itu diinisiasi oleh Yayasan Bina Warga Indonesia (YBWI) yang bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Alumni UII untuk memberikan pembinaan warga lapas.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @1a.auramm pada Senin (23/06/2025), Nikita mengungkap rasa bahagianya bisa belajar membuat jamu tradisional. Diakui Nikita, dirinya memang senang mengonsumsi jamu ketimbang obat-obatan yang mengandung bahan kimia.
Bukan sekadar mencoba, artis 39 tahun itu mengaku tertarik menggeluti bisnis minuman tradisional tersebut. Kalau kegiatan membuat jamu itu merupakan bisnisnya selama di dalam tahanan.
"Itu (jamu) bisnis untuk di rutan," ucap Niki singkat.
Bukan cuma kegiatan, penampilan cetar Nikita di sidang perdananya ini juga mencuri perhatian. Sebab pemain film Comic 8 itu terlihat makin cantik.
Nikita bahkan terlihat rapi mengenakan kemeja putih dengan celana hitam, vest tahanan, serta aksesoris kalung. Wajahnya dipulas makeup flawless, sementara rambutnya ditata gaya kuncir kuda.
Baca Juga: Pihak Nikita Mirzani Tuntut Permintaan Maaf, Ini Respons Reza Gladys
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |