Grid.ID - Berkas perkara kasus dugaan asusila yang menyeret Tiktoker Vadel Badjideh telah rampung atau P21. Vadel pun telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Kini, Vadel Badjideh akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cipinang sebelum menjalani persidangan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
"Pada kesempatan ini juga akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Haryoko Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
"Kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke Pengadilan. Dan tentunya nanti masyarakat dan temen-teman bisa memantau progres selanjutnya," imbuhnya.
Selain itu, Haryoko juga menyebut JPU tengah menyiapkan dakwaan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menunjuk 2 JPU untuk menangani perkara Vadel Badjideh.
"Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," tutur Haryoko.
Adapun Vadel Badjideh ditetapkan dengan Pasal berlapis, yakni:
- Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak
- Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
- Pasal 348 KUHP.
Baca Juga: Bakal Naik Sidang, Vadel Badjideh Beri Pesan Manis untuk Nikita Mirzani
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |