Grid.ID - Berkas kasus dugaan pemerasan Reza Gladys oleh Nikita Mirzani dinyatakan lengkap. Nikita Mirzani segera menjalani sidang.
Kasus hukum yang melibatkan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terhadap Reza Gladys memasuki babak baru. Berkas perkara kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat menambah masa penahanan beberapa kali kepada Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Kini berkas perkara sudah lengkap.
"Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan berkas lengkap / P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (2/6/2025).
Adapun sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu penyidik masih dalam tahap melengkapi berkas perkara. Hal itu sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian, saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya."
"Kemudian penyidik Direktorat rerserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelas Syahron.
Sampai artikel ini ditulis, awak media masih mencoba menghubungi pihak Nikita Mirzani terkait lengkapnya berkas perkara tersebut. Akan tetapi, masih belum mendapatkan respons.
Diketahui kasus ini bermula ketika Reza Gladys menghubungi asisten Nikita Mirzani, Mail, untuk menyelesaikan konflik terkait pernyataan Nikita yang dianggap mencemarkan nama baik produk Reza. Nikita dianggap mencemarkan produk Reza Gladys melalui siaran langsung di media sosial.
Dalam komunikasi tersebut, pihak Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut. Kemudian, Reza Gladys bersedia mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita dalam dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar.
Pihak Reza Gladys mengklaim bahwa transfer dilakukan karena merasa tertekan dan diancam. Namun tak lama, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Habis, Ibunda Lolly Bakal Bebas?
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |