Grid.ID - Kabar gembira untuk masyarakat, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen. Potongan tarif listrik sebesar 50 persen itu dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025. Meski begitu, potongan tarif listrik kali ini memiliki syarat tertentu.

Diskon tarif listrik 50 persen ini hanya diberikan kepada beberapa golongan. Airlangga menyebut potongan tarif listrik itu akan diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Artinya, yang berhak menerima diskon listrik 50 persen hanya pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Ketentuan ini berbeda dengan diskon listrik sebelumnya.

Saat itu, diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kendati demikian, Airlangga belum bisa memberi rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen.

Pemerintah beri diskon tarif listrik 50 persen, ini syaratnya.
Freepik
Pemerintah beri diskon tarif listrik 50 persen, ini syaratnya.

Pasalnya, pemerintah masih menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian. Pemerintah juga masih menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.

"Kami turunkan (tarif listrik) di bawah 1.300 VA," kata Airlangga melansir dari Tribunnews.com pada Senin (26/05/2025).

Menurut keterangan Airlangga, laporan awal sudah disampaikan ke Presiden Prabowo. Ia berharap regulasi segera selesai agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Juni-Juli 2025, Ini Syarat Penerimanya!


"Ngejar penyelesaian regulasinya, semuanya. Kan ada yang ada yang perlu PP, perlu Permen gitu."

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Widy Hastuti Chasanah
Editor : Widy Hastuti Chasanah

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia