Grid.ID - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, akhirnya memberikan kabar terbaru tentang sang aktris. Diketahui, Nikita Mirzani saat ini tengah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Fahmi Bachmid mengonfirmasi bahwa masa penahanan artis kontroversial tersebut kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan. Ini menjadi perpanjangan kedua setelah sebelumnya penyidik menambah masa tahanan selama 40 hari pada 24 Maret 2025.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Nikita berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys. Perpanjangan ini pun membuat Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, tetap mendekam dalam tahanan hingga 1 Juni 2025.

“Iya benar saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi, dikutip dari Tribun Seleb.

Dalam kesempatan yang sama, Fahmi menjelaskan bahwa proses perpanjangan penahanan memang diperbolehkan dalam hukum. Terutama bila ancaman pidana atas kasus tersebut mencapai sembilan tahun atau lebih.

Namun, ia menilai lamanya masa penahanan ini cukup mencolok. Pasalnya, kasus sang klien belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

“Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya, tapi beda yang melakukan penahanan.”

“Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan,” jelasnya.

Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita dilayangkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya sejak Desember 2024 lalu. Nikita dituduh melanggar Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta disangkakan pula dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga: Nasib Nikita Mirzani Usai Masa Penahanan Ditambah 30 Hari, Ibunda Lolly Makin Lama Mendekam dalam Bui

Hasil penyelidikan pun menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka. Keduanya dijerat sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang ITE dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara itu, beberapa waktu lalu publik digegerkan dengan akun sosial media Nikita yang masih terus aktif. Rupanya hal tersebut membuat netizen bertanya-tanya.

Halaman Selanjutnya

Source : Grid.ID,Tribun Seleb
Penulis : Nesiana
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna