Grid.ID - Seorang pria paruh baya berinisial K (45) asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi usai rudapkasa bocah kelas 6 SD. Korban diketahui adalah tetangganya sendiri.
Dilansir TribunSolo.com, Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengatakan korban berinisial X dan masih duduk di bangku kelas 6 di salah satu SD di Wonogiri. Pelaku disebut tega menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.
"Kami menerima laporan pada Jumat (18/4/2025)," kata dia, Selasa (29/4/2025).
AKPB Jarot Sungkowo menjelaskan pelaku merudapaksa korban berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025. Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah korban.
Selama kurun waktu tersebut, pelaku setidaknya sudah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Aksi bejat itu terbongkar saat orang tua korban membaca pesan Whatsapp di ponsel anaknya.
"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya.
Orang tua korban pun syok tak karuan. Mereka langsung melakukan klarifikasi ke korban keesokan harinya.
Tak mengelak, korban mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pelaku. Sementara itu, Orang tua korban angsung meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku dan diajak ke rumah korban.
Disana, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali. Adapun pelaku juga memberikan uang pada korban.
Berdasarkan pengakuannya, K mengatakan siap bersedia tanggung jawab jika korban hamil. Kapolres menambahkan pihaknya berkomitmen akan menangani kasus tersebut hingga tuntas.
| Source | : | Kompas.com,TribunSolo.com |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |