Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Penyanyi Rayen Pono mengambil langkah tegas usai dugaan penghinaan marganya oleh musisi Ahmad Dhani. Rayen Pono resmi melaporkan pentolan band Dewa 19 tersebut ke Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, mantan personel Pasto itu melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dalam dugaan kasus penghapusan diskriminasi dan ras etnis dan UU ITE. Laporan pun sudah diterima Bareskrim Polri.
“Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya, intinya semua sudah sesuai harapan kami lah,” kata Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Laporan telah terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Pihak Rayen menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk jawaban dari tantangan Ahmad Dhani sendiri. Ia pun mengaku tak akan menerima permintaan maaf usai laporan dibuat.
"Kayaknya sudah terlambat (kalau maaf) karena kita sudah terlanjur lapor. Tapi lagi-lagi yang kita ulang-ulang, kita hanya merespon apa yang menjadi permintaan Ahmad Dhani."
"'Kalau ada kesalahan lapor saja' gitu kan. Terbukti di semua konten beliau nggak takut kok. Jadi kita tunggu saja prosesnya," jelas Rayen.
Lebih lanjut, sebagai wakil rakyat sekaligus musisi, Rayen mengingatkan Ahmad Dhani untuk menjaga sikap dan lisannya. Menurutnya, public figure harus bisa memberikan contoh yang baik.
"Saya mau menginfokan bahwa anggota dewan itu punya power, sebetulnya salah konsep itu. Semakin jabatan orang semakin tinggi, justru perilaku mereka semakin terbatas tanda kutip," lanjutnya.
Baca Juga: Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Tak Terima Marganya Dihina
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |