Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Mendapat teror dari debt collector pinjaman online atau pinjol ilegal dapat menjadi mimpi buruk. Terlebih bagi mereka yang ingin melakukan pinjaman dalam waktu dekat.

Lantas sebenarnya apa saja perbedaan pinjol ilegal dengan yang resmi dan bagaimana ciri-cirinya? Berikut Grid.ID rangkum dari laman Kompas.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa ciri dapat ditemui pada pinjol ilegal. Simak agar tak terkena jebakan.

1. Tidak Terdaftar OJK

Semua jenis pinjaman online harus memiliki izin dari OJK. Daftar perusahaan pinjol resmi yang terdaftar di OJK bisa dilihat pada laman resminya.

2. Tidak Memiliki Kantor Resmi

Hal lain yang perlu diwaspadai yaitu perusahaan pinjol abal-abal yang bahkan tidak memiliki alamat kantor. Tak jarang mereka juga akan menyamarkan alamat kantornya untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

3. Syarat Pinjaman Mudah

Syarat pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol ilegal relatif mudah. Biasanya mereka hanya membutuhkan KTP dan nomor telepon tanpa verifikasi lebih lanjut.

Hal itu sangat berbahaya, sebab data pribadi dapat tersebar dengan mudah dan disalahgunakan. Sebaliknya, pinjol resmi akan melalui proses seleksi dan verifikasi lebih dahulu.

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,Kompas.com
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna