Laporan wartawam Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono, telah resmi mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo pada Selasa (11/2/2025).

Mengetahui hal tersebut, Firdaus Oiwobo tak ambil pusing.

Ia menilai keputusan tersebut tak dilakukan sesuai aturan hukum Indonesia.

"Ada dasar hukumnya dibekukan? Es kebo, es campur dibekukan. Negara kita kebiasaan selalu kayak gini terus. Semua yang tidak ada di catatan hukum UUD jangan diada-ada," kata Firdaus Oiwobo saat Grid.ID temui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Dengan tegas, ia menilai surat tersebut tak melalui prosedural hukum yang sah.

"Masa sekelas Mahkamah Agung mengeluarkan pembekuan, es rujak ada pembekuan. Tapi kalau UUD, kalau nggak ada catatannya jangan ditulis pembekuan," tegas Firdaus.

Lebih lanjut, ia juga sama sekali tidak khawatir atas pembekuan sumpah advokatnya.

Firdaus memastikan profesinya sebagai pengacara dan firma hukum di bawah naungannya, M. Firdaus Oiwobo Law Firm akan tetap berjalan.

"Diberhentikan jadi advokat nggak masalah, saya masih punya firma hukum, kok. Saya bisa walaupun dibekukan berita acara sumpahnya, kan itu sanksinya hanya tidak bisa bersidang di pengadilan," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Hanya Razman, Hotman Paris Turut Soroti Aksi Firdaus Oiwobo yang Buat Ricuh saat di Persidangan

Halaman Selanjutnya

Penulis : Devi Agustiana
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna