Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Besaran kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku pada Rabu (1/1/2025).

Dilansir dari Tribunnews, keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).

Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah saja.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar barang yang tidak terkena PPN 12 persen.

1. Beras Jagung

2. Kedelai

3. Buah-buahan

4. Sayuran

5. Ubi jalar

6. Ubi kayu

7. Gula

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,Kompas.com
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#anak

#paskah

#meninggal dunia

#pegawai

#Indonesia

#maia estianty

#Lucinta Luna