Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Setelah lima bulan menikah, baru diketahui bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di KUA.

Hal tersebut baru terungkap ketika Iky dan Lini (sapaan akrab keduanya), mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan baru-baru ini.

Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, pernikahan Iky dan Lini selama ini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Grid.ID | Ragillita Desyaningrum
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Padahal, ketika menikah pada 10 Mei 2024 lalu, Iky dan Lini sempat pamer foto dengan buku nikah.

Sedangkan pernikahannya belum sah secara negara sehingga keduanya sebenarnya belum memiliki buku nikah.

Namun, menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto tersebut, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.

"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.

"Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," lanjutnya.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan ke Pengadilan Agama, Ternyata Selama Ini Nikah Siri

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna