Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut hukuman mati kepada Yudha Arfandi atas kasus pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yudha Arfandi, oleh karena itu dengan hukuman pidana mati,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

Dari pantauan Grid.ID, saat pembacaan tuntutan, Yudha Arfandi hanya terdiam tanpa ekspresi.

Sementara itu, ibunda Tamara, Ristya Aryuni terlihat tak kuasa menahan tangis selama sidang berlangsung.

Ristya juga beberapa kali menyeka air matanya sambil mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU.

Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni bersama kuasa hukumnya usai sidang tuntutan kematian Dante.
Grid.ID/Devi Agustiana
Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni bersama kuasa hukumnya usai sidang tuntutan kematian Dante.

Usai sidang, Ristya Aryuni pun tak banyak bicara.

"Iya, sesuai (hasil tuntutan)," ucap Ristya singkat.

Adapun JPU pun menilai Yudha Arfandi melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Terbukti Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Dante

Yudha Arfandi dinilai melanggar Pasal  340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi menyebut bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk latihan pernapasan.

Adapun sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Yudha pada 7 Oktober 2024.

(*)

Penulis : Devi Agustiana
Editor : Winda Lola Pramuditta

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian