Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga.

Karena itu, jelang penghujung Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri dapat dimaknai sebagai kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Dalam membayar zakat fitrah, perlu diperhatikan waktu-waktu tertentu karena ada waktu utama hingga waktu yang diharamkan.

Melansir Kompas.com, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idulfitri.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hamdal, zakat fitrah wajib dibayarkan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

Apabila dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Begitu juga dengan Imam Malik dan Imam Ahmad yang sependapat, namun hanya dua atau satu hari sebelumnya.

Berikut adalah 5 waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya

Waktu Wajib

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Silmi

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna