Grid.ID - Saat ini penindakan pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas atau tilang tidak lagi dilakukan secara manual.

Polisi kini bisa menilang pengendara nakal langsung dari dalam mobil.

Melansir akun instagram @tmcpoldametro, petugas polisi kini melakukan tilang elektronik menggunakan kamera.

Nantinya rekaman tersebut akan menjadi bukti bagi pengendara yang melanggar.

Ya, Tilang elektronik tidak hanya statis namun juga bisa dilakukan secara mobile, bahkan bisa dilakukan polisi pakai HP.

Melansir Motorplus Online, Tilang oleh polisi pakai HP kemudian surat pemberitahuan dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK.

Bahkan surat tilang mobile itu beredar di media sosial yang tempatnya bisa dimana saja termasuk di pinggir sawah.

Ciri polisi yang tilang menggunakan ponsel atau HP diterangkan oleh Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana.

Katanya untuk menilang elektronik, selain memasang kamera ETLE di titik keramaian, polisi juga berpatroli atau ETLE Mobile.

Baca Juga: Mudik Libur Nataru Ingat Ada ETLE di Jalan Tol, Segini Maksimum Kecepatan Mobil

Petugas itu dibekali dengan ETLE mobile untuk memfoto pelanggaran di jalan.

Cara cek ETLE secara online

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com,Motorplus Online
Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Ulfa Lutfia Hidayati

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna