Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Agus Nurpatria, eks anak buah Ferdy Sambo, Senin (27/2/2023).

Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam perkara obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

Vonis yang dijatuhkan pada Agus Nurpatria lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri itu kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Agus Nurpatria terlibat merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Ahli Bahasa Beberkan Makna Kata yang Digunakan Ferdy Sambo untuk Memerintah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

(*)

Penulis : Annisa Dienfitri
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna