Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Korban penyekapan yang dilakukan oleh penyanyi Nindy Ayunda terhadap mantan sopir pribadinya, Sulaiman diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Sulaiman bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid serta pelapor, Rini Diana dan satu saksi tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 15.30 WIB.

"Hari ini kita menjalani pemeriksaan," ucap Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

"Ada saksi dan saksi korban kasus perampasan kemerdekaan yang diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," sambungnya.

"Hari ini, kita bawa tiga, satu ada yang penting ini suami istri. Pelapornya Rini, korbannya Sulaiman."

"Pak Sulaiman ini akan dimintai keterangan sebagai korban, ada pelapor juga."

"Intisarinya mungkin akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa," lanjutnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan akan menjelaskan secara gamblang setelah pemeriksaan.

Yang harus digaris bawahi, ia mengatakan bahwa kliennya mengalami trauma sejak kejadian penyekapan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Nikita Mirzani Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Kekasih Nindy Ayunda, Ternyata Karena Unggah Hal Ini di Instagram Story

"Nanti Sulaiman akan cerita bagaimana ini dan sebagainya. Dia trauma sampai detik ini," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Source : Liputan
Penulis : Anggita Nasution
Editor : Mia Della Vita

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna