Grid.ID - Mulai Juni 2022, Indonesia akan memberlakukan penggunaan pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, selama ini di Indonesia pemilik kendaraan menggunaan pelat nomor hitam.

Namun kebijakan baru terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna putih akan segera diberlakukan.

Lalu, bagaimana dengan pemilik kendaraan dengan pelat nomor hitam?

Nantinya, pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Ini merupakan kebijakan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Melansir Kompas TV, aturan ini berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.

Lantas, apakah masyarakat yang masih memiliki pelat nomor hitam harus menukarnya bulan depan?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan penggantian pelat nomor putih tidak serta merta wajib bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Jangan Kaget, 2 Kondisi Kendaraan Ini Bulan Depan Bisa Dapat Pelat Nomor Warna Putih

Artinya, meski kebijakan pelat nomor putih diterapkan bulan depan namun kendaraan berpelat hitam masih bisa beroperasi.

Pemilik kendaraan baru akan melakukan pergantian saat pelat nomor kendaraan habis masa berlakunya pada tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.TV
Penulis : None
Editor : Ulfa Lutfia Hidayati

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna