Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah

Grid.ID - Saksi Ahli Persidangan Hak Perwalian Gala Sky Adriansyah, berikan beberapa keterangan mengenai kesaksiannya.

 Saksi Ahli yang hadir dalam sidang tersebut merupakan Saksi Ahli Hukum Islam.

Dr. Arovah Windiani, S.H, M.H dari Universitas Muhammadiyah memberikan keterangannya mengenai persoalan hak waris.

Dirinya menjelaskan bahwa Gala menjadi ahli waris dari Ayah dan Ibunya.

"Kalau soal persoalan waris tadi, ini adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah, maka anak ini menjadi ahli waris bagi bapak dan ibunya," papar Arovah.

Dr. Arovah juga menerangkan bahwa berdasarkan pewarisan, Gala berhak mendapatkan dari kedua sisi, baik dari Ibu maupun ayahnya.

Saksi Ahli Hukum Islam Dr. Arovah Windiani, S.H, M.H
Live Facebook Grid.ID
Saksi Ahli Hukum Islam Dr. Arovah Windiani, S.H, M.H

Selain itu, Dr. Arovah juga berpendapat menganai masalah perwalian.

Dirinya menyampaikan bahwa jika masalah perwalian dipertentangkan maka akan dipertanyakan mengenai bagaimana Gala nantinya.

Baca Juga: 'Rp 1 M Daddy Kasih' Dikabarkan Minta Bagian dari Donasi Gala Sky yang Dulu Dipermasalahkan, Doddy Sudrajat Ungkap Fakta yang Bikin Sosok Ini Terkejut Habis-habisan!

"Jadi kalau kita pertentangkan persoalan perwalian ini, kan panjang ceritanya, akan bagaimana nanti anaknya ini," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Source : Facebook
Penulis : Fikriah Nurjanah
Editor : Silmi

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#gubernur jabar

#harimau

#Denada

#gajah sumatera