Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terkait pernyataan gonggongan anjing yang diucapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.

Roy Suryo beranggapan bahwa apa yang diutarakan oleh Menag Yaqut adalah bagian dari penistaan agama karena telah membandingkan gonggongan anjing dengan suara toa masjid.

Menurut Roy Suryo, ada beberapa pertimbangan mengapa Polda Metro Jaya menolak pelaporannya.

Yang pertama adalah tempat kejadian perkara. Ucapan Menag Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing diketahui berada di Pekanbaru, Riau

"Terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak diperiksa di Polda metro jaya. Kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, memang kejadian itu adalah di Pekanbaru," ujar Roy di Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (25/2/2022).

Pasal 156a KUHP yang digunakan Roy Suryo sebagai dasar pelaporan juga dianggap tak memenuhi unsur penistaan agama.

"Sayangnya hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A KUHP," ujar Roy.

Roy pun berharap agar ada masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan dugaan tindakan penistaan agama Menag Yaqut ke polisi agar pelaporannya sah.

Baca Juga: Bikin Geger Seantero Negeri Gegara Sebut Video Syur Mirip Nagita Slavina Bukan Editan, Roy Suryo Bongkar Sosok Pemerannya: Sudah Saya Posting Wajahnya

"Saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru."

"Saya terus terang mempertimbangkan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Source : Wartakotalive.com,Kompas.tv
Penulis : Citra Widani
Editor : Nurul Nareswari

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik