Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Terdakwa sate sianida salah sasaran di Bantul, Yogyakarta kini telah mendapatkan hukumannya.

Melansir dari Tribun Jogja, pada (13/12/2021), Majelis Hakim memberikan vonis pada NA (25) hukuman 16 tahun penjara.

Menurut Hakim Ketua Aminuddin, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang ada pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," katanya.

Hukuman 16 tahun penjara tersebut juga sudah dipotong masa tahanan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 18 tahun penjara.

Dengan adanya tuntutan tersebut, tim kuasa hukum NA berujar pihaknya akan mengajukan banding.

Baca Juga: Bikin Heboh Satu Tanah Air Gegara Kirim Sate Sianida Salah Sasaran, sang Pengirim Makanan Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara, Hal Ini yang Memberatkan Pelaku!

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.TV,Tribun Jogja
Penulis : Bella Ayu Kurnia Putri
Editor : Bella Ayu Kurnia Putri

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#anak

#paskah

#meninggal dunia

#pegawai

#Indonesia

#maia estianty

#Lucinta Luna