Grid.ID - Libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Makanya kemudian, pemerintah berencana menerapkan aturan PPKM Level 3 selama libur Nataru.

Rencana penerapan PPKM Level 3 selama libur Nataru, tidak berlaku regional.

Baca Juga: Ogah Kehidupan Pernikahannya Ditimpa Nasib Buruk Bak Kinan di Serial 'Layangan Putus', Putri Marino: Amit-amit

Pemerintah akan memberlakukan penerapan PPKM Level 3 itu secara nasional.

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat

Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Penulis : Octa Saputra
Editor : Octa Saputra

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna