Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak korupsi atau maling uang rakyat lagi-lagi terungkap.

Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diamankan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Menggelapkan uang miliaran rupiah, Amril Mukminin kini diamakan KPK ke Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (23/10/2021), Amril Mukminin dieksekusi pada Jumat (22/10/2021) kemarin.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi telah melaksanakan putusan atas nama Terpidana Amril Mukminin."

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).

Selain itu, Ali mengatakan, Amril Mukminin dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga: Menghitung Hari Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Berikut Sederet Kegiatan Janda Adjie Massaid di Balik Jeruji Besi, Mulai Menghapal Al-Qur'an hingga Berkebun

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,kompas
Penulis : Novia
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna