Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Mulai besok, pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini dilakukan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang kembali mengganas di Tanah Air.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (2/7/2021), pasien Covid-19 dikabarkan mengalami lonjakan hingga 21.000 orang per harinya.

Untuk mengantisipasi lonjakan yang semakin bertambah, Presiden Joko Widodo menegaskan PPKM darurat akan brrlaku mulai atau 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ditambahkan dari Kompas.com, periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, telah menarget penurunan kasus konfirmasi harian kurang lebih 10.000 kasus per hari.

Untuk memaksimalkannya, berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan 3 Juli 2021 Demi Kendalikan Kenaikan Covid-19 di Tanah Air, Simak Aturan yang Berlaku!

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,KOMPAS.com
Penulis : Novia
Editor : Mia Della Vita

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna