Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Usai setahun merebaknya Covid-19 di Indonesia, kasus yang terjadi di Indonesia terus meningkat.

Beberapa waktu terakhir, kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup tinggi dibanding sebelumnya.

Tak heran jika pemerintah kembali mengetatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dari pemberlakuan aturan baru tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah batasan bagi masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, kegiatan perkantoran yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH).

Aturan WFH bagi perkantoran di daerah berisiko Covid-19 yakni 75 persen.

Karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya sebesar 25 persen dari total keseluruhan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Penampilan BCL Pamer Belahan Dada saat Isolasi Mandiri Kini Tuai Pujian Setelah Sempat Dikritik Habis-habisan Oleh Netizen!

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan aturan PPKM Mikro dalam konferensi Pers yang digelar, Senin (21/6/2021).

Airlangga mengatakan bahwa karyawan yang masih bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Tak hanya itu, aturan WFH harus digilir bagi karyawan perusahaan agar tak ada yang pergi ke luar daerah.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,tribunnews
Penulis : Nisrina Khoirunnisa
Editor : Nurul Nareswari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna