Grid.ID- Apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendapatkan tunjangan hari raya atau THR?

Jika iya, berapakah jumlah tunjangan hari raya atau THR yang didapat Presiden Jokowi?

Pertanyaan-pertanyaan seputar THR Presiden Jokowi itu mungkin pernah Anda tanyakan.

Sebagai pejabat negara, Presiden Jokowi juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.

Hal tersebut juga berlaku untuk Wakil Presiden Presiden Ma'ruf Amin.

Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Raditya Oloan Menjadi Pastur Setelah Sang Ayah Mengetahui Dirinya Hamili Joanna Alexandra di Luar Nikah

Lalu berapa gaji pokok Presiden Jokowi yang jadi komponen penyusun THR tahun ini (THR Presiden Jokowi)?

Gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com
Penulis : None
Editor : Mia Della Vita

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna