Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.

Dimana dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenkes: Daripada Datang Tapi Timbul Masalah!

Baru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.

Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik mulai dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19,  Doni Monardo, disebutkan bahwa peniadaan mudik diperpanjang menjadi H-14 dan H+7 lebaran.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Naik Pesawat saat Ramadhan Diperbolehkan Asal Penuhi Kriteria ini!

Dengan demikian, masyarakat dilarang mudik terhitung dari H-14 lebaran, yakni 22 April-5 Mei 2021, dan  H+7 lebaran yang berlaku pada 18-24 Mei mendatang.

Halaman Selanjutnya

Source : Kontan.co.id,Tribun Jabar
Penulis : Rizqy Rhama Zuniar
Editor : Nesiana Yuko A

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna