Grid.ID - Belakangan kembali terjadi kasus salah alamat dalam penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Padahal sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2019 lalu.

Kasus salah alamat dalam penilangan elektronik baru-baru ini terjadi pada seorang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA.

Dalam surat tilang E-TLE diduga Honda HR-V milik Lies melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Tilang Berujung Pencabulan, Seorang Gadis di Pontianak Digiring ke Hotel Oleh Oknum Polisi Usai Melanggar Lalu Lintas

Kejadian berlangsung , berdasarkan bukti CCTV pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.

Surat E-TLE salah alamat diterima
Istimewa
Surat E-TLE salah alamat diterima

Lies tentu saja kaget bukan kepalang.

Pasalnya, ia merasa tidak menggunakan mobil tersebut pada saat kejadian.

Baca Juga: Polisi Bongkar Fakta Banyak Pelanggaran Lalin Selama PSBB Transisi Jakarta, Minggu Depan Lakukan Hal Ini

Namun Lies yakin kendaraan yang tercapture dalam tilang E-TLE bukanlah miliknya.

Pertama, karena memang ia pada saat kejadian bukan berlokasi dimana 'mobilnya' melanggar.

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : GridOto.com
Penulis : None
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna