Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Sebelumnya diberitakan Betrand Peto sering mendapatkan komentar miring dari netizen di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, komentar kepada anak Ruben Onsu ini berisikan hinaan hingga ada unsur SARA.

Baca Juga: Sambut Natal, Ruben Onsu Mulai Hias Rumahnya

Diwakili kuasa hukum Minola Sebayang, Ruben Onsu melaporkan 10 akun yang menghina Betrand Peto.

"Membuat laporan kepada pihak-pihak yang telah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, bullying cyber kepada Betrand Peto," kata Milano saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Udah Mulai Naksir Perempuan Ruben Onsu Beri Nasihat untuk Betrand Peto

"Lebih kurang 10 akun baik Facebook, Instagram, ataupun video," sambungnya.

Melalui LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ Minola melaporkan dengan mengenakan beberapa pasal.

Baca Juga: Ruben Onsu Sudah Siapkan Rencana Liburan Tahun Baru Bareng Keluarga

"Itu sudah dikenakan pasal 27 ayat 3 jo 45 jo pasal 30 jo pasal 156, karena ada unsur penistaan agama di dalamnya," jelasnya.

Ia mengatakan atas laporan tersebut, pelapor terancam hukuman maksimal 4 serta 6 tahun penjara.

(*)

Penulis : Rangga Gani Satrio
Editor : Nesiana Yuko Argina

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#harimau

#Denada

#gubernur jabar

#warga