Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah

Grid.ID - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama penabuh drum Superman Is Dead, Jerinx memang masih bergulir.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Jerinx sampai dituntut oleh jaksa penuntut umum yakni dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Sempat marah-marah lantaran tak terima, baru-baru ini Jerinx pun membacakan pledoi alias pembelaannya atas tuntutan tersebut.

Dalam pledoi itu, suami Nora Alexandra tersebut memohon agar hakim mengganti vonis hukuman bila dirinya dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Tulis Curhat Sendu sebagai Wanita yang Lahir Tanpa Mengenal Sosok Ayah, Nora Alexandra Temukan Cinta Porsi Lengkap pada Jerinx: Pelindungku, Kebanggaanku, Bentuk Baktiku

Hal itu diketahui dari unggahan kanal Youtube PN Denpasar pada Selasa (10/11/2020).

Dalam unggahan itu, Jerinx tampak diberi kesempatan untuk membacakan pledoinya.

Tanpa basa-basi, Jerinx pun langsung memohon kepada majelis hakim agar mendapat vonis hukuman percobaan atau tahanan rumah bila dinyatakan salah.

”Yang mulia, jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah."

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Istri Jerinx SID Curhat Taruh Curiga Setelah Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara, Sampai Adik Ipar Syahrini yang Tak Kalah Tajir dari Reino Barack

"Saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia," ujar suami Nora tersebut.

Halaman Selanjutnya

Source : YouTube
Penulis : Widy Hastuti Chasanah
Editor : Ayu Wulansari Kushandoyo Putri

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna