Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Pelaku yang menuding Syahrini sebagai pemeran video mesum kini telah berstatus terdakwa.

Keadaan itu membuat Syahrini ingin pelaku segera divonis.

Sebab bukan hanya Syahrini saja yang merasa disakiti atas perbuatannya.

Baca Juga: Tak Jemawa Meski Sandang Gelar Anak Konglomerat, Kelakuan Reino Barack Saat Boyong Syahrini dan Keluarga Makan di Restoran Dibongkar Pramusaji: Dia Bilang Bisa Dicicil Nggak?

Suaminya, Reino Barack juga geram atas perlakuannya.

"Posisi saya saat ini berbeda, saya sudah berkeluarga, saya sudah bersuami," kata Syahrini di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2020).

"Jadi tentunya ini sangat mengganggu suami saya sebagai kepala rumah tangga, jadi beliau ingin menindaklanjuti dan melaporkan," sambungnya.

Baca Juga: Syahrini Layani Penggemar Foto Bersama Usai Hadiri Sidang: Jaga Jarak Ya!

Syahrini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2020).
Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Syahrini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2020).

Seperti diketahui, Syahrini ialah korban pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan pada 12 Mei 2020.

Dalam laporannya, pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

(*)

Penulis : Rangga Gani Satrio
Editor : Ayu Wulansari Kushandoyo Putri

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna