Grid.ID - Pemerintah menggelontorkkan subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).

Namun demikian, BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Baca Juga: Inilah Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp 600 ribu per bulan Bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 juta 

Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatkan BLT tersebut?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Baca Juga: Karyawan Swasta Mau Ikut Dapat Bantuan Tunai Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Yuk Cari Tahu Syarat dan Ketentuannya

Lanjut baca yuk ke halaman selanjutnya >>>

Penulis : Bayu Dwi Mardana Kusuma
Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna