Grid.ID - Pada Kamis (6/8/2020) lalu, musisi I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx SID memenuhi panggilan pihak kepolisian Polda Bali.

Jerinx SID diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran ama baik.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali tak terima dengan pernyataan Jerinx SID yang menyebut IDI adalah kacung WHO.

Adanya unggahan drummer band Superman is Dead (SID) tersebutlah yang memicu pelaporan.

Baca Juga: Jerinx SID Tak Pakai Masker Saat Demo, Pemprov Bali: Tidak Punya Kekuatan Untuk Memberi Sanksi Pidana

Mengutip dari Kompas.com, Jerinx SID sempat mengunggah tulisan terkait Covid-19.

Adapun unggahannya yang diduga mencemarkan nama baik yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Atas unggahannya itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Geram dengan Ucapan Kontroversial Seorang Musisi Bali, Hotman Paris Sampai Mencak-mencak Hingga Bikin Jerinx SID Merasa Tersindir: Bawa Orang Ini ke Kuburan!

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com
Penulis : None
Editor : Nopsi Marga

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#gubernur jabar

#harimau

#Denada

#gajah sumatera